Policy Brief
Pengukuran Kualitas Data ASN
Ringkasan Eksekutif
Permasalahan kualitas data ASN menggambarkan ketidakakuratan data ASN, hal ini menjadi meng- hambat efektivitas layanan manajemen kepegawaian yang diselenggarakan BKN.
Dalam rangka mendukung reformasi birokrasi tematik untuk peningkatan kualitas data ASN sesuai dengan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN maka BKN ber- tanggungjawab menyelenggarakan manajemen kualitas data ASN.
Model pengukuran kualitas data ASN disusun ber- dasarkan peraturan dan referensi teoritis serta harus mencakup kegiatan manajemen kualitas data seperti syarat, profil, nilai, matriks, aturan bisnis, tingkat layanan dan cara pengukuran kualitas data.