Policy Brief
Unleashing Potential: Re-entry Program Bagi PNS Yang Bertranformasi
RINGKASAN EKSEKUTIF
• Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan menekankan pentingnya pengembangan kompetensi dalam bentuk pemberian Tugas Belajar melalui beasiswa.
• Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menjalani tugas belajar memiliki hak melaksanakan Re-entry Program di unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian.
• Re-entry Program bagi PNS yang telah me- nyelesaikan tugas belajar melibatkan proses knowledge transfer yang memungkinkan pe- mindahan pengetahuan antara tacit knowledge dan explicit knowledge.
• Re-entry Program perludiimplementasikan sebagai upaya pengembangan kompetensi pegawai guna berkontribusi secara efektif dalam organisasi.