Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Karya Tulis Ilmiah
Implementasi Penyetaraan Jabatan Terhadap Pengembangan Karier Pejabat Pengawas Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan, diharapkan membawa dampak dalam sistem pemerintahan menjadi lebih agile dan fleksibel. Penyetaraan jabatan dalam rangkaian penyederhanaan struktur secara teoritis, ditempuh sebagai jalan menciptakan efektivitas dan efisiensi guna memperbaiki kapasitas organisasi agar selaras dengan perubahan lingkungan. Juga sebagai instrumen pengubah perilaku kerja manusia yang ada di dalamnya. Sementara secara empiris, perubahan struktur Sumber Daya Manusia melalui penyetaraan jabatan, diperlukan untuk memangkas alur pengambilan Keputusan yang terlalu panjang. Sehingga tipe dan struktur birokrasi menjadi lebih fungsional dan datar, tanpa mengesampingkan rencana karier Sumber Daya Manusia di dalamnya. Penelitian bertujuan menggambarkan penerapan kebijakan penyetaraan
jabatan dalam rangkaian penyederhanaan struktur yang dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Juga mengetahui pengembangan karier Pejabat Pengawas, pasca disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional. Untuk mendapatkan gambaran secara komprehensif, maka metode kualitatif dengan teknik wawancara serta teknik dokumentasi digunakan sebagai instrumen dalam mengolah dan menghimpun data. Adapun sampel dipilih menggunakan teknik nonprobability sampling secara judgemental sampling. Dari penelitian ini, penerapan penyederhanaan struktur secara efektif mampu mempercepat alur kerja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah. Namun proses penyetaraan yang kurang cermat, dapat berakibat pada ketidaksesuaian antara tugas fungsi organisasi, dengan kegiatan tugas Jabatan Fungsional yang menyebabkan pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional pasca penyetaraan jabatan, tidak dapat diakui sebagai Angka Kredit. Selain itu, proses penyetaraan yang kurang memperhatikan kebutuhan dan jumlah beban kerja organisasi, berakibat pada jumlah Jabatan Fungsional yang disetarakan lebih banyak dibandingkan kebutuhan organisasi terhadap Jabatan Fungsional. Hal ini berpotensi menghambat pengembangan karier Pejabat Fungsional di masa
mendatang.