Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Policy Brief
Konsepsi Jaminan Pensiun Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Ringkasan Eksekutif
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS. Kompensasi yang berbeda dengan PNS adalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.
PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun tidak sejalan dengan tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu agar terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/ atau anggota keluarganya.