Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Karya Tulis Ilmiah
Analisis Kewenangan Dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Kepegawaian: Studi Kasus Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-4449/Kasn/12/2021 Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian
Perlunya penyelesaian sengketa kepegawaian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mencari keadilan terhadap Keputusan TUN yang dianggap merugikan. Penelitian ini ingin mengetahui bagaimana sebenarnya prosedur yang benar dan instansi yang memiliki kewenangan dalam proses penyelesaian sengketa kepegawaian sehingga bisa mengkaji kasus terkait kedudukan rekomendasi KASN Nomor: B-4449/KASN/12/2021 dalam penyelesaian sengketa kepegawaian PNS di kabupaten Timor Tengah Utara. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan jenis data berupa data sekunder dengan meneliti bahan pustaka, dan metode analisis deskriptif kualitatif untuk analisis data. Adapun mekanisme prosedur penyelesaian sengketa kepegawaian diawali dengan upaya administratif yang berupa keberatan dengan kewenangan ada pada atasan pejabat yang berwenang dan banding administratif dengan kewenangan ada pada BPASN. Kewenangan selanjutnya yaitu ada pada PTUN dan atau PTTUN, dan yang terakhir ada pada MA untuk proses Kasasi. Jika dilihat dari proses tersebut serta kewenangan KASN yaitu terkait kewenangannya untuk melakukan tindakan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN, rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Bupati Timor tengah Utara adalah tidak tepat. KASN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan, memerintahkan pencabutan serta menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru.