Karya Tulis Ilmiah
Tinjauan Hukum Terhadap Hak Pensiun Bagi Wanita Yang Menjadi Istri Kedua Dari Suami Pegawai Negeri Sipil (Pns) Dari Perkawinan Yang Sah
Pada prinsipnya Poligami di kalangan Pegawai Negeri Sipil itu diperbolehkan tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ada dan ditentukan di dalam undang-undang. Terbukti ada 1 kasus Praktik Poligami Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Guru yang bekerja disalah satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Grobogan, yang telah mendapatkan izin poligami dari Bupati. Oleh sebab itu penulis merumuskan masalah tentang bagaimana tinjauan hukum terhadap hak pensiun bagi wanita yang menjadi istri kedua dari suami Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari perkawinan yang sah. Hasil dari pembahasan yaitu hak istri dari suami yang merupakan seorang PNS mendapatkan Kartu Istri (KARIS), Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak. Istri kedua dari suami PNS memperoleh hak pensiun serta hak pensiun janda/duda apabila suami meninggal dunia maupun itu hak pensiun janda/duda apabila suami tewas hak pensiun terhadap anak.