Policy Brief
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Instansi Pemerintah
UU ASN mengubah pengembangan ASN dari
pendekatan closed career system.
Implementasi kebijakan pengisian JPT didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pengisian JPT Pada Instansi Pemerintah dan
Inpres Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan
Pengisian JPT pada Kementerian/Lembaga.
Seleksi terbuka (open recruitment) mempunyai
makna dan sasaran terhadap peningkatan
profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas
pemerintahan dan pembangunan.
Adanya kelemahan-kelemahan dalam implementasi kebijakan pengangkatan JPT, maka perlu
dilakukan evaluasi, sehingga lebih transparan
dan obyektif.