Karya Tulis Ilmiah
Tinjauan Pengisian Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakanberdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, danjenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpamembedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan. Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membinakarier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratanyang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Jabatan struktural
hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota TentaraNasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalamjabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukanlaindalam peraturan perundangan.