Karya Tulis Ilmiah
Status Kepegawaian Polisi Kehutanan Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Studi Kasus : Tahura Simeulue)
Dalam pengelolaan hutan salah satunya dibentuk jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengatur pembagian atas wewenang yang menjadi kewenangan urusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan pengelolaan Hutan. Terjadinya pergeseran kewenangan pengelolaan hutan memiliki konsekuensi terhadap Kedudukan Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil Instansi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Untuk melaksanakan perintah Undang – undang tersebut, Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan selain yang melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya Kabupaten/Kota menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.