Policy Brief
Implikasi Penetapan Tewas Dalam Perlindungan dan Pemberhentian PNS
Ringkasan Eksekutif
• PP Nomor 70 Tahun 2015 sebagai turunan dari
UU ASN dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan berupa JKK dan JKM bagi
Pegawai ASN diselenggarakan dengan
mekanisme asuransi dan mencakup program
jaminan sosial nasional.
• Definisi tewas dalam PP Nomor 70 Tahun 2015
berbeda dengan PP Nomor 12 Tahun 1981.
Lebih lanjut pasca ditetapkannya PP Nomor 11
Tahun 2017 juga terdapat definisi tewas yang
digunakan untuk pemberhentian karena tewas.
• Dampak dari perbedaan definisi tersebut
mengakibatkan dalam penentuan kriteria yang
digunakan untuk penetapan tewas dalam klaim
JKK dan JKM berbeda dengan penetapan
tewas pada pemberhentian PNS