Policy Brief
Evaluasi Kebijakan Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Dudanya
Ringkasan Eksekutif
• PP Manajemen PNS mengamanatkan SK pensiun
ditetapkan oleh Presiden atau Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) setelah mendapatkan
pertimbangan teknis Kepala BKN, secara efektif
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
memberikan pertek pensiun PNS dan Janda/
dudanya sejak 1 Mei 2018.
• Penyelenggaraan program pensiun menimbulkan
beberapa permasalahan dalam pemberian pensiun
PNS yang berpengaruh pada pembayaran manfaat
pensiun kepada PNS dan juga berdampak pada
internal di PT Taspen (Persero) pada seluruh
kantor cabang dalam pencapaian terget kinerja
organisasi.
• Adanya permasalahan dalam penetapan SK
pensiun PNS, sehingga perlu diambil beberapa
perubahan dalam rangka optimalisasi pelayanan
administrasi pensiun PNS dan Janda/dudanya