Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Karya Tulis Ilmiah
Analisis Yuridis Terhadap Asn Yang Melakukan Ujaran Kebencian Di Media Sosial
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tinjauan secara hukum terhadap ASN yang melakukan ujaran kebencian di media sosial. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni sebuah penelitian yang mengacu kepada berbagai norma hukum yang selaras atau yang memiliki kaitan dengan judul penelitian. Teknik pengumpulan datanya dikumpulkan dari data primer serta data sekunder kemudian diseleksi dan direduksi relevansinya melalui analisa kualitatif, sehingga akan muncul hasil yang dapat disajikan secara deskriptif. Hasil dari analisisnya bahwa Aparatur Sipil Negara yang melakukan ujaran kebencian di media sosial secara hukum dipandang sebagai pelanggaran disiplin ASN. Dasar hukum penetapan sebagai kategori pelanggaran disiplin rilis berdasarkan rilis surat edaran BKN No. 006 tahun 2018 tentang Enam Aktivitas Ujaran Kebencian yang Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN. Perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan oleh ASN menimbulkan dampak hokum