Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Karya Tulis Ilmiah
Pengaktifan kembali terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan upaya administratif pada Badan Kepegawaian Negara.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya serta menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan bangsa dan negara. Agar menjadi pegawai yang handal, profesional, dan bermoral, seorang PNS harus mampu memperbaiki sikap mental disiplin kerja dan termotivasi untuk meningkatkan efektifitas kerja. Maka atas dasar pokok pikiran tersebut maka Pegawai Negeri Sipil harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan Pasal 3 Ayat 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sejauh ini Kegiatan atau tugas – tugas yang dilaksanakan Para Pegawai pada Badan Kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Negara sangat baik dan profesional yakni sesuai dengan prosedur yang ada. Hasil penelitian menyarankan agar BKN sebagai instansi pembina penyelenggaran pemerintahan, agar melakukan sosialisasi tentang upaya administratif terhadap PNS yang mendapatkan perlakukan tidak adil, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi untuk dapat berani memberikan saksi administrasi pada atasan yang tidak memberikan saksi hukuman terhadap bawahan yang tidak masuk kerja, Diperlukannya aplikasi absensi terintergasi dengan hukuman disiplin.