Karya Tulis Ilmiah
Analisis Atas Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian Serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif Dan Badan Pertimbangan Asn
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagimanakah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 yang kemudian telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 pada Badan Pertimbangan ASN. Dengan bertransformasinya BAPEK menjadi BPASN tersebut tentu tuntutan masyarakat akan lahirnya suatu badan yang semakin kredibel dan profesional tidak terelakkan lagi. Salah satu kendala yang di hadapi oleh BPASN yaitu terkait dengan pemenuhan janji layanan penetapan putusan banding administratif, mengingat sesuai dengan amanat pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 BPASN wajib mengambil keputusan atas banding administratif paling lama 65 (enam puluh lima) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan banding tersebut. Hal ini mengalami pemangkasan janji layanan yang cukup signifikan bila kita bandingkan dengan peraturan terdahulu yang termaktub dalam pasal 9 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa BPASN wajib memeriksa dan mengambil keputusan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diterimanya banding administratif. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam menyusun Tugas Akhir ini yaitu dengan cara melakukan dokumentasi, observasi, serta wawancara secara langsung dengan pegawai pada BPASN. Berdasarkan hasil penelitian penulis dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 semakin memperluas kewenangan BPASN serta semakin menjamin kepastian hukum bagi para ASN yang sedang mengajukan banding administratif. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 telah dapat diimplementasikan oleh BPASN, namun terkait dengan janji layanan penyelesaian banding administratif belum dapat diimplementasikan sepenuhnya karena sebagian besar permohonan banding administratif masih diputus melebihi 65 hari kerja.