Karya Tulis Ilmiah
Analisis Diklat Pengamanan Narapidana Bagi Petugas Pemasyarakatan Di Lapas Kelas Iib Kayu Agung
Fungsi pengamanan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIB Kayu Agung meliputi pencegahan, penindakan, dan pemulihan yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan. Pelaksanaan fungsi pemasyarakatan tersebut menghadirkan salah satu konsekuensi yang tidak terhindarkan, yaitu ancaman kehilangan nyawa. Hal demikian menjadi indikator bahwa profesionalitas dalam pelaksanaan system pemasyarakatan adalah tuntutan mutlak yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, ini bertujuan mengetahui lebih dalam sejauh mana upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan pengembangan pegawai, khususnya bagi PNS di Lapas Kelas II-B Kayu Agung. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dan wawancara untuk mendapatkan data yang diperlukan dan dianalisis dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, Lapas Kelas IIB Kayu Agung belum memiliki PNS Petugas Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan UU No.22/2022. Pelaksanaan fungsi pengamanan dilakukan 58 Pejabat Pelaksana. Bahkan selama tahun 2021-2022, dari lima jenis diklat, hanya dua yang berkaitan dengan fungsi pengamanan, yang diikuti 5 dari 58 pejabat tersebut. Karena itu, untuk mengisi kekosongan Petugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Kayu Agung sebagaimana ketentuan UU No.22/2022, disarankan agar Pejabat Pelaksana yang telah menjalankan fungsi pengamanan dapat diangkat dalam jabatan fungsional sebagai Petugas Pemasyarakatan dan dibekali dengan diklat di bidang pemasyarakatan yang memadai, baik secara kuantitas maupun secara kualitas.