Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Karya Tulis Ilmiah
Tinjauan Penyelesaian Banding Administratif Pns Di Badan Pertimbangan Kepegawaian Mengenai Pembatalan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pns Dalam Kasus Pns Wanita Menjadi Istri Kedua
Dalam PP No.10/1983 jo. PP No.45/1990 Pasal 4 Ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Jika dilanggar, berdasarkan Pasal 15 Ayat 2 PP No.10/1983, PNS wanita tersebut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meskipun demikian, penjatuhan hukuman disiplin itu tidak serta merta bersifat final, jika PNS tersebut melakukan banding administratif. Dalam penelitian ini, yang diteliti adalah PNS wanita memenangkan upaya banding terkait kasus menjadi istri kedua, untuk menemukan faktor-faktor yang melatarbelakangi kemenangan tersebut. Peneliti menggunakan metode studi pustaka dan wawancara untuk mendapatkan data yang diperlukan kemudian dianalisis dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, pada tahapan pemeriksaan, Tim Pemeriksa gagal mengungkapkan hal-hal penting yang justru terungkap dan menjadi pertimbangan oleh BAPEK untuk memenangkan Penggugat dalam upaya banding tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pada dasarnya pembatalan hukuman disiplin terhadap YG dalam kronologis kasus pelanggaran larangan menjadi istri kedua/ketiga/keempat merupakan kegagalan Tim Pemeriksa mengungkapkan hal-hal penting yang justru terungkap dan dijadikan oleh BAPEK sebagai pertimbangan pembatalan tersebut. Hal-hal tersebut antara lain:(1) Pemalsuan surat izin poligami; dan (2) pembatalan pernikahan Penggugat YG dengan Tergugat BTB di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga disarankan setiap tahapan harus dilakukan sungguh-sungguh, terutama pada tahap pemeriksaan. Pemeriksaan harus sungguh dilakukan untuk menemukan akar permasalahan, agar rekomendasi ataupun keputusan yang diambil menjadi tepat dan tanpa celah hukum.