Policy Brief
Sistem Pensiun Pegawai Negeri Sipil: Desain Manfaat Jaminan Pensiun
Ringkasan Eksekutif
• Seseorang dapat hidup layak setelah memasuki
masa pensiun dengan manfaat pensiun yang
memadai diukur dengan besaran yang disebut
Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) atau
Replacement Ratio. Rekomendasi International
Labour Organization (ILO) adalah replacement
ratio minimal sebesar 40% dari total
penghasilan terakhir.
• Replacement ratio program pensiun PNS saat
ini terendah sebesar 10,3% (JPT Utama) dan
tertinggi sebesar 33,2% (Pelaksana).
• Reformasi program pensiun tujuannya untuk
melakukan perubahan dalam perhitungan
dasar manfaat pensiun PNS guna meningkatkan
replacement ratio jaminan pensiun PNS.