Policy Brief
Menggagas Penghargaan Bagi Instansi Pembina Jabatan Fungsional
Ringkasan Eksekutif
• Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok
jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional berdasarkan
keahlian dan keterampilan tertentu.
• Instansi pembina berperan sebagai pengelola
JF yang menjadi tanggung jawabnya untuk
menjamin terwujudnya standar kualitas dan
profesionalitas Jabatan.
• Pengelolaan terhadap jabatan fungsional
masuk dalam lingkup manajemen ASN,
artinya BKN wajib melakukan pengawasan
terhadap pengelolaan jabatan fungsional
serta mempunyai peran dalam meningkatkan
pengelolaan tersebut.
• Sebagai bentuk penghargaan kepada instansiinstansi pembina jabatan fungsional yang telah
melakukan pengelolaan dengan baik diperlukan
BKN Award.