Kasus dan Telaahan
Hak Pensiun Anak Angkat Dari Orang Tua Angkat Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 mendefinisikan anak sebagai anak kandung
yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang. Sehingga
hanya anak kandung yang dapat menjadi ahli waris dari orang tuanya jika pensiun janda/duda
tidak ada yang menerima, dan anak masih memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang
Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun. Sehingga, anak angkat tidak termasuk ke
dalam kriteria anak yang mendapatkan hak pensiun pegawai atau janda-duda berdasarkan
hukum kepegawaian. Namun berdasarkan pada Pasal 16 PP No. 7 Tahun 1977 tentang gaji
PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 15 Tahun 2019, bagi anak angkat tersebut
mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.