Kasus dan Telaahan
Status Kepegawaian PNS Yang Telah Selesai Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan
PNS yang telah selesai menjalani hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya
menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan tidak serta merta kembali
ke jabatan semula yang didudukinya. PNS tersebut dapat dipertimbangkan untuk
kembali ke jabatan semula, setingkat, atau jabatan lain baik itu berupa Jabatan
Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan
Fungsional paling cepat 1 (satu) tahun setelah selesai menjalani hukuman disiplin
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.