Kasus dan Telaahan
Pemantauan Dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah, Dan Pemilihan Presiden 2024
Berdasarkan Pasal 175 dan Pasal 176 Peraturan Kepala BKN Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara, tugas dan fungsi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian antara lain adalah menyelenggarakan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan kepegawaian. Untuk
tindak lanjut pelaksanaan tersebut telah dilakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi dengan hasil berupa Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah, dan Pemilihan Presiden 2024.