Karya Tulis Ilmiah
Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS yang Diberhentikan Sementara Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Pada Saat Mencapai Batas Usia Pensiun
PNS berhak memperoleh penghasilan,penghargaan yang bersifat motivasi,
tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan
bantuan hukum. Dimana dijelaskan bahwa jaminan sosial yang dimaksud terdiri atas
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun
dan jaminan hari tua. Jaminan hari tua dan jaminan pensiun dibayarkan setelah PNS
tersebut berhenti bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Jaminan pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan
hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia
dan masa kerja tertentu, karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
yang mengakibatkan pensiun dini, karena tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan
apapun karena jasmani dan /atau rohani baik karena menjalankan kewajiban jabatan
maupun tidak karena menjalankan kewajiban jabatan, dan karena beberapa hal
lainnya.Selain itu ada juga pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena
menjadi tersangka atau terdakwa dan karena penyebab lainnya. Kepala BKN atau
Kepala Kantor Regional BKN atas dasar tembusan usul pemberhentian PNS dari
PPK atau PyB menetapkan pertimbangan teknis termasuk bagi PNS yang
diberhentikan sementara saat memasuki TMT BUP.Namun masih didapati beberapa
permasalahan terkait penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun bagi PNS yang
diberhentikan sementara tersebut