Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Karya Tulis Ilmiah
Digitalisasi Bukti Potong Pajak Secara Elektronik Menggunakan Aplikasi E-Bupot Pada Kantor Regional XII Bkn Pekanbaru
Ditjen Pajak telah menerapkan kewajiban pada setiap wajib pajak
untuk membuat bukti potong PPh 23/26 secara elektronik. Bukan tanpa alasan,
hal tersebut dilakukan guna memberikan fasilitas layanan yang nyaman,
mudah dan praktis. Aplikasi bukti pemotongan digital e-Bupot, merupakan
bentuk peningkatan layanan pajak yang diberikan kepada seluruh wajib pajak
dengan memasuki era digital seperti sekarang ini. Dengan adanya layanan
berbasis digital e-Bupot ini, diharapkan setiap wajib pajak bisa melaksanakan
kewajiban pajaknya dengan sangat baik.