Karya Tulis Ilmiah
Analisis Perubahan Aturan Pengembangan Kompetensi ASN Melalui Jalur Pendidikan Sesuai SE Menpan No 4 Tahun 2013 Menjadi SE Menpan No 28 Tahun 2021
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Pengembangan Kompetensi
ASN melalui jalur Peningkatan Pendidikan agar Sesuai dengan Human Capital Development
Plan (HCDP) instansi yaitu suatu perencanaan yang komprehensif tentang pengembangan
sumber daya manusia organisasi dengan mengacu pada kebutuhan organisasi yang tercermin dari
grand strategi organisasi, dan tusi (tugas dan fungsi) organisasi.
Terdapat beberapa peraturan mengenai penyusunan kebutuhan dan rencana
pengembangan ASN, yaitu:
UU No 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara Pasal 70 ayat 1: Setiap Pegawai ASN
memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
PermenpanRB No 3 Tahun 2020, Manajemen Talenta ASN Pasal 23 ayat (4)
Peningkatan kualifikasi talenta dilaksanakan melalui tugas belajar
PP No 11 Tahun 2017 ~ PP No 17 Tahun 2020 Manajemen PNS Pasal 211
Pengembangan dalam bentuk kompetensi pendidikan Formal dilaksanakan dengan
pemberian tugas belajar”.
Kesimpulan makalah ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi
ASN Perlu dilakukan penerapan standarisasi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan diri
ASN yang sejalan dengan kebutuhan Organisasi sehingga dapat meningkatkan kualitas
pelayanan publik kepegawaian, dan masyarakat merasa akan puas atas pelayanannya.