Karya Tulis Ilmiah
Implementasi Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Melalui SIASN Dalam Meningkatkan Layanan Kepegawaian di Bidang Mutasi Dan Status Kepegawaian Kantor Regional XIII BKN
Periodisasi kenaikan pangkat PNS melalui SIASN merupakan salah satu bentuk
percepatan layanan kepegawaian terkait penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan
pengabdian PNS terhadap Negara secara digital (paperless). Periodisasi kenaikan pangkat baru
diberlakukan mulai tahun 2024, dimana persetujuan Kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1
Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Pengusulan
kenaikan pangkat melalui layanan kepangkatan SIASN sudah diberlakukan secara Nasional pada
kenaikan pangkat tahun 2023. Pada periode April dan Oktober 2023, Bidang Mutasi dan Status
Kepegawaian Kantor Regional XIII BKN sudah memproses persetujuan teknis kenaikan PNS
24 (duapuluh empat) Kabupaten/Kota/Provinsi dan 12 (duabelas) Instansi Vertikal wilayah
kerja Kanreg XIII BKN sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi periodisasi
kenaikan pangkat melalui siasn dalam meningkatkan layanan kepegawaian di bidang mutasi
dan status kepegawaian Kantor Regional XIII BKN.
Hasil telaahan dalam makalah ini menunjukkan bahwa implementasi periodisasi
kenaikan pangkat melalui SIASN dalam meningkatkan layanan kepegawaian di bidang mutasi
dan status kepegawaian Kantor Regional XIII BKN periode 1 Februari 2024 sudah berjalan
dengan baik dan efektif, serta adanya peningkatan kualitas pelayanan administrasi
kepegawaian. Efektifitas implementasi ditandai seperti adanya peningkatan kepuasan dan
antusias oleh para PNS, dimana keberhasilan periodisasi kenaikan pangkat diukur melalui 4
(empat) variabel yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Sedangkan
layanan kepegawaian di bidang mutasi dan status kepegawaian Kantor Regional XIII BKN
dengan adanya implementasi periodisasi kenaikan pangkat PNS melalui SIASN membawa
dampak positif dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi administrasi
kepegawaian. Sebagaimana dalam mengimplementasikan kebijakan kenaikan pangkat tersebut
terdapat beberapa faktor penghambat yang mempengaruhi, diantaranya adalah perlunya
peningkatan kualitas sarana dan prasarana, sumber daya manusia stakeholder yang masih
kurang mumpuni dan data yang masih belum terbarui melalui SIASN.