Karya Tulis Ilmiah
Analisis Penyetaraan Jabatan Administrator Ke Dalam Jabatan Fungsional Di Lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta
Penyetaraan jabatan sebagai sebuah produk hukum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Penyetaraan jabatan bertujuan untuk menciptakan birokrasi sederhana, dinamis, lincah, efektif dan efisien untuk mendukung kinerja pemerintah kepada masyarakat. Dalam implementasi kebijakan penyetaraan jabatan ini di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta tentunya memiliki dampak masalah dan tantangan tersendiri salah satu diantaranya terkait dengan mekanisme penyetaraan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional. Oleh karena itu perlu dilakukan analisis atas implementasi kebijakan penyetaraan jabatan tersebut yang bertujuan agar dapat dipahami dalam pelaksanaan dari kebijakan tersebut, sehingga dapat menjadi masukan kepada pemangku kepentingan terkait. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan observasi. Hasil studi menunjukkan bahwa mekanisme penyetaraan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional memerlukan tahapan-tahapan dalam penyusunannya sehingga di kemudian hari tidak terjadi kesalahan yang mempengaruhi implementasi kebijakan ini