Karya Tulis Ilmiah
Analisis Fasilitas Pegawai Negeri Sipil untuk Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Salah satu fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Rumah Negara hingga saat
ini masih terdapat beberapa permasalahan seperti dihuni oleh yang tidak berhak.
Sedangkan yang berhak menghuni Rumah Negara adalah pejabat atau Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Setiap Rumah Negara hanya dapat dihuni selama memegang
jabatan tertentu untuk Rumah Negara golongan I dan hingga pensiun dan wajib
dikembalikan pada negara untuk Rumah Negara golongan II. Jika tetap
menempati Rumah Negara maka akan melanggar dari ketentuan pemerintah.
Semua pelanggaran pada penghunian Rumah Negara dapat diberikan sanksi
berupa pencabutan surat izin penghunian. Pada prakteknya di lapangan, tindakan
yang dilaksanakan oleh pemerintah biasanya hanya mengeluarkan surat
peringatan bahwa penghuni Rumah negara sudah tidak berhak lagi untuk
menghuni Rumah Negara tersebut dan memerintahkan agar mengosongkan
rumah. Namun di lapangan banyak yang tidak mengindahkan surat peringatan
tersebut sehingga mengakibatkan tidak optimalnya pengelolaan Rumah Negara
yang seharusnya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini.