Karya Tulis Ilmiah
Implementasi Kebijakan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Wilayah Kerja Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis implementasi dan
mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi pendorong dan penghambat Implementasi
Kebijakan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
diwilayah Kerja Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara.
Penulisan ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara observasi partisipatif karena penulis merupakan pegawai pada Kantor
Regional XIV BKN di Manokwari dan dokumentasi berupa laporan pelaksanaan pelayanan
kepegawaian maupun laporan - laporan pelaksanaan manajemen ASN dan selanjutnya
dengan trianggulasi yaitu menggabungkan data dari observasi dan dokumentasi yang telah
terkumpul untuk diuji kredibilitas datanya.
Menetapkan urgensi pada proses layanan mutasi sebelum dan sesudah
diterbitkannya Peraturan BKN nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
baik layanan mutasi yang dilaksanakan melalui aplikasi SAPK maupun melalui aplikasi
SIASN. Berangkat dari kendala dan habatan yang ditemui dari pelaksanaan mutasi yang
diusulkan ke Kantor Regional XIV BKN guna mendapatkan Pertimbangan Teknis maupun
surat Keputusan mutasi pegawai.
Hasil akhir (outcomes) yang diinginkan dengan diterapkannya kebijakan mutasi
pegawai negeri sipil adalah mempercepat penerbitan pertimbangan teknis mutasi maupun
surat keputusan mutasi namun tetap mengakomodir formasi kebutuhan pegawai pada suatu
instansi sehingga layanan mutasi dapat terwujud dengan sistem merit.