Karya Tulis Ilmiah
Analisis Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Pada lingkungan instansi pemerintah, pengelolaan terkait risiko pertama kali dituangkan dan
telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pada dasarnya Manajemen Risiko sudah harus diterapkan di
seluruh instansi pemerintahan sejak ditetapkannya PP No. 60 Tahun 2008. Penyelenggaran SPIP
dinilai tingkat maturitas atas penyelenggaraanya oleh BPKP, dimana salah satu unsurnya adalah
Manajemen Risiko Indeks (MRI) menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di
lingkup instansi pemerintah.
Kegiatan operasional BKN melibatkan berbagai risiko yang dapat mempengaruhi
kinerja dan pencapaian tujuan instansi. Penerapan manajemen risiko yang dituangkan pada
profil risiko dibutuhkan untuk pada saat pelaksanaan audit baik oleh eksternal atau pun
Inspektorat BKN, serta penilaian, dan evaluasi yang dilakukan oleh eksternal. Dalam
prakteknya, masih ditemukan beberapa kendala dan permasalahan dalam penerapan
manajemen risiko. Masalah yang teridentifikasi di lingkungan BKN adalah kurangnya
pengetahuan dasar terkait manajemen risiko bagi pegawai di lingkungan BKN, khususnya
yang ditugaskan menjadi bagian dari Unit Pemilik Risiko (UPR), kurangnya komitmen dalam
penerapan manajemen risiko, dan belum terbentuknya budaya sadar risiko bagi seluruh
pegawai BKN.
Penerapan manajemen risiko yang efektif merupakan unsur penting dalam menjalankan
kegiatan operasional instansi dalam mencapai tujuannya yang tertuang dalam target IKU.
Penerapan manajemen risiko yang baik juga dapat dimanfaatkan dalam perencanaan dan
menjadi salah satu bahan pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan.