Karya Tulis Ilmiah
Batasan Kewenangan Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kepegawaian Dalam Memberikan Perlindungan Hukum
Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang
diberikan untuk menjamin rasa aman seseorang dalam menjalankan kewajibannya
sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara dan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Pasal 308
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil untuk
memberikan bantuan hukum kepada ASN. Oleh karena itu Badan Kepegawaian Negara
(BKN) melalui Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
BKN pada Pasal 175 menugaskan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian untuk
memberikan bantuan hukum. Pengertian bantuan hukum diatur dalam berbagai peraturan
yakni, Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Advokat, UndangUndang Bantuan Hukum. Oleh karena itu, makalah ini akan membahas lebih lanjut terkait
sejauh mana Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian dapat memberikan bantuan
hukum. Adapun metode penulisan ini menggunakan metode normatif empiris dengan
mengkaji mengenai sistem norma dalam peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan
yang terjadi, dengan menggunakan pendekatan Kualitatif dan Undang-Undang (Statute
approach)
Hasil penelitian ini pertama, Bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pusat Konsultasi
dan Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum. kedua, menjelaskan batasan
kewenangan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum dalam menyelesaikan sengketa di
pengadilan.