Karya Tulis Ilmiah
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Dinyatakan Hilang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara
sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang
memiliki intergritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan
pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur
perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Manajemen Pegawai
Negeri Sipil terdiri meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan;
pangkat dan Jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi;
penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin;
pemberhentian; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan perlindungan.
Pemberhentian dari Jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi menduduki Jabatan Administrasi,
Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi.
Tujuan dan manfaat penulisan ini adalah Untuk mengetahui proses Pelaksanaan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan hilang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.