Karya Tulis Ilmiah
Digitalisasi Penyelesaian Tagihan Keuangan dalam Meningkatkan Layanan dan Akuntabilitas Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara juga diatur dalam UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dokumen pertanggungjawaban keuangan menjadi alat penting dalam proses audit dan evaluasi kinerja, yang kini semakin ditingkatkan melalui digitalisasi sesuai dengan kebijakan pemerintah, termasuk Instruksi Presiden R.I Nomor 3 Tahun 2003 tentang e-Government. Penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan negara bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan keuangan negara dikelola secara efektif dan efisien.