Karya Tulis Ilmiah
Reformasi Birokrasi Pada Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pada tahun 2023 reformasi birokrasi telah berada pada periode ketiga
dari Grand Design RB Nasional yaitu 2020-2024. Percepatan pencapaian
reformasi birokrasi pada road map reformasi birokrasi 2020-2024 terutama
terkait birokrasi bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima,
untuk itu strategi yang dapat dilakukan oleh Intansi Pemerintah adalah
dengan peningkatan kualitas pembangunan Zona Integritas (ZI).
Kantor Regional XI BKN telah melakukan pembangunan ZI sejak tahun
2019 dan telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada
tahun 2020, akan tetapi sampai saat ini belum memperoleh predikat Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penelitian ini dilakukan dengan
tujuan untuk menganalisis dan kemudian mendeskripsikan pelaksanaan
reformasi birokrasi yang perlu dilakukan oleh Kantor Regional XI BKN
untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan bertujuan untuk
menganalisis dan kemudian mendeskripsikan pelaksanaan RB yang perlu
dilakukan oleh Kantor Regional XI BKN untuk menuju Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah RB yang telah dilakukan oleh
Kantor Regional XI BKN untuk menuju WBBM pada 6 (enam) area
pengungkit yaitu: pada area Manajemen Perubahan telah dibentuk tim kerja
dan disusun rencana pembangunan ZI, telah terjadi perubahan pola pikir dan
budaya kerja dari pegawaidi lingkungan Kantor Regional XI BKN, akan
tetapi untuk susunan tim pembangunan ZI, monitoring dan evaluasi hanya
dilakukan setiap setiap semester,dan belum tersedia data dukung budaya
kerja birokrasi BERAKHLAK. Pada area Tatalaksana proses bisnis dan SOP
telah ditetapkan tetapi belum terlihat dengan detil hasil dari proses bisnis
utama, belum menggambarkan faktor pendukung, proses manajamen, dan
pengawasan, serta telah memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE). Pada area Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
untuk perencanaan kebutuhan pegawai telah disusun sesuai dengan
kebutuhan Kantor Regional XI BKN tetapi penempatan pegawai belum
sesuai dengan kebutuhan jabatan. Pengembangan pegawai telah berbasis
kompetensi, setiap pegawai menyusun SKP, dan penilaian dilakukan secara
priodik dan tahunan, akan tetapi umpan balik oleh atasan belum diberikan.
Adapun penegakan aturan disiplin, kode etik, dan kode perilaku pegawai
telah dilaksanakan, dan pengolahan data informasi kepegawaian telah
memanfaatkan SIASN. Pada area Penguatan Akuntabilitas terdapat
komitmen Kepala Kantor Regional XI BKN dalam penyusunan Dokumen
Rencana Strategis Kantor Regional XI BKN dan penetapan Perjanjian
Kinerja serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja Kantor Regional
XI BKN. Perjanjian Kinerja Kantor Regional XI BKN telah berorientasi
hasil. Pada area Penguatan Pengawasan telah dibentuk Unit Pengendali
Gratifikasi Kantor Regional XI BKN, telah dilaksanakan pengendalian risiko
atas kebijakan Kepala Kantor Regional XI BKN, pengaduan masyarakat
telah ditindaklanjuti, telah dilaksanakan pemanfaatan WBS, akan tetapi
sosialiasi kanal pengaduan masih kurang, danpenyelesaian pengaduan belum
sesuai SOP. Pada area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik telah
ditetapkan standar pelayanan Kantor Regional XI BKN, dan telah dilakukan
berbagai inovasi untuk memberikan layanan yang semakin baik kepada
masyarakat antara lain pembangunan dan pemanfaatan berbagai aplikasi,
penyediaan berbagai sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
Pada komponen hasil, Nilai Pencapaian Sasaran Strategis Kantor
Regional XIBKN untuk Tahun 2022 sebesar 100.41 (sangat baik), dan
kualitas hasil pelayanan publik Kantor Regional XI BKN telah prima dengan
Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2022 bernilai 91,45 (sangat baik), serta
Indeks Kepuasan Masyarakat untuk Tahun 2023 sampai dengan Triwulan II
dengan nilai 92,20 (sangat baik). Stakeholder Kantor Regional XI BKN
merasa sangat puas terhadap layanan kepegawaian yang diberikan oleh
Kantor Regional XI BKN. Layanan lebih cepat, murah, dan berkualitas.
Saran yang diberikan oleh peneliti yaitu untuk membentuk Tim
PembangunanZI sesuai dengan keberadaan dan kompetensi pegawai terkini,
monitoring evaluasipembangunan ZI tri wulan dan tahunan, perlu dilakukan
penyesuaian proses bisnisdan SOP layanan Kantor Regional XI BKN sesuai
dengan arah RB yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2020-2024, SOP
perlu mengakomodir sistem kerja baru, pengimplementasian Budaya
Birokrasi BERAKHLAK sebagai budayakerja, pelaksanaan sosialisasi kanal
pengaduan perlu dilakukan secara masif, tindak lanjut pengaduan perlu
dilakukan dengan cepat sesuai SOP, penempatan pegawai perlu dilakukan
sesuai dengan kebutuhan jabatan, umpan balik terhadap hasil pemantauan
kinerja perlu dilaksanakan, dan pelaksanaan survei persepsi korupsi perlu
dilakukan secara berkala.