Implementasi Pembentukan Aturan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK Melalui Peran Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara | BKN PEDIA