Karya Tulis Ilmiah
Implementasi Pembentukan Aturan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK Melalui Peran Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah istilah yang populer
terdengar di tengah masyarakat Indonesia. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib
dalam pelaksanaan tugas PPPK, Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 48
Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK mengamanatkan agar PPK pada setiap instansi
menetapkan disiplin PPPK berdasarkan karakteristik pada setiap instansi yang wajib
dipatuhi oleh PPPK. Adanya amanat PP Manajemen PPPK tersebut menegaskan
bahwa pembinaan disiplin tidak akan terlaksana, bila tidak ada aturan tertulis yang
pasti untuk dapat dijadikan pegangan bersama. Berdasarkan data yang dihimpun pada
tahun 2014, dari jumlah empat puluh satu instansi wilayah kerja Kantor Regional XII
BKN Pekanbaru, hanya terdapat tujuh instansi yang sudah menetapkan aturan disiplin
PPPK. Menindaklanjuti rendahnya jumlah PPK yang menetapkan aturan disiplin
PPPK, Kantor Regional XII BKN Pekanbaru telah melakukan pembinaan dengan
melakukan sosialisasi dan pendampingan penyusunan pembentukan regulasi disiplin
PPPK, namun belum memberikan dampak yang signifikan. Makalah ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana implementasi pembentukan aturan disiplin PPPK
melalui peran Kantor Regional XII BKN serta faktor kendala yang dialami dalam
mendorong PPK untuk membentuk aturan disiplin PPPK. Berdasarkan uraian tersebut,
penulis tertarik menulis makalah berjudul “Implementasi Pembentukan Aturan
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK melalui peran Kantor
Regional XII Badan Kepegawaian”. Metode yang digunakan bersifat deskriptif
analitis dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan teknis purposive sampling
dalam penentuan sampel. Hasil penelitian menemukan terdapat beberapa faktor
kendala yang mempengaruhi terwujudnya implementasi amanat PP Manajemen
PPPK, baik dari faktor internal maupun eksternal. Penulis menyarankan perlunya
optimalisasi peran pembinaan Kantor Regional XII BKN Pekanbaru untuk mendorong
PPK di wilayah kerjanya menetapkan disiplin PPPK.