Karya Tulis Ilmiah
Peningkatan Pendidikan Magister Hukum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jabatan Administrator dan jabatan pengawas di Kabupaten Simalungun oleh Pejabat Yang Berwenang tidak sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain juga berdampak adanya kesenjangan antar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama Bagaimana Pengaturan Hukum yang mengatur tentang pengangkatan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas; Kedua, Faktor-faktor yang mempengaruhi Pejabat Pembina Kepegawaian Mengangkat PNS Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas di Pemerintah Kabupaten Simalungun; dan Ketiga Bagaimana analisis kepastian hukum terhadap pengangkatan PNS Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Pemerintah Kabupaten Simalungun. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris berupa wawancara, penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Seluruh data dan bahan hukum akan diinventarisir dan dianalis secara kualitatif. Adapun hasil penelitian ini yaitu, faktor sumber daya manusia dan ketidaktahuan pejabat yang berwenang menjadi faktor utama terjadinya pengangkatan yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Dampak ketidakpastian hukum ini yaitu terjadinya kesenjangan antar pegawai dan kualitas serta motivasi pegawai untuk mengejar prestasi semakin berkurang. Rekomendasi dari penelitian ini yaitu, pengaturan terkait persyaratan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas agar disosialisasikan secara utuh dan menyeluruh, Pemerintahan Kabupaten Simalungun seharusnya menggunakan prinsip-prinsip good governance dalam melaksanakan pengangkatan jabatan administrator dan jabatan pengawas. Ditekankan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatannya yang pengangkatannya tidak sesuai syarat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjamin kepastian hukum.