Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Karya Tulis Ilmiah
Pengelolaan Publikasi Informasi melalui Platform Facebook pada Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara di Denpasar, Bali, berperan aktif dalam mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya dalam konteks pembinaan dan manajemen kepegawaian di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Untuk mempermudah akses informasi, Kantor Regional X BKN memanfaatkan media sosial, termasuk Facebook dan Instagram, sebagai platform untuk menyebarkan informasi dengan cepat dan efektif kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.