Karya Tulis Ilmiah
Pelaksanaan Pencantuman Gelar Pendidikan setelah Berlakunya Surat Edaran Menpan RB No 28 Tahun 2021
Penetapan Surat Edaran Menpan RB No. 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi PNS melalui Jalur Pendidikan menggantikan SE No. 4 Tahun 2013, membawa perubahan signifikan dalam proses pencantuman gelar pendidikan dan pengembangan kompetensi ASN. Kebijakan ini mengharuskan penyesuaian dan sinkronisasi dengan peraturan internal instansi agar tidak merugikan PNS yang sudah atau sedang menempuh pendidikan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berperan dalam memastikan pelaksanaan yang selaras dengan kebutuhan instansi, serta terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Kemendikbud untuk menghindari hambatan dalam pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.