Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Karya Tulis Ilmiah
Pelaksanaan Kenaikan Pangkat pegawai Negeri Sipil Melalui Penyesuaian Ijasah di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun 2019.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan
antara lain Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
yang bekerja pada instansi pemerintah. Dengan demikian Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Mengingat begitu penting kedudukan Aparatur Sipil
Negara tersebut, Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara harus
dilakukan pembinaan secara terus menerus, melalui suatu manajemen pengelolaan
Pegawai yang disebut Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dinyatakan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Pembinaan tersebut antara lain dilakukan
melalui pemberian Kenaikan Pangkat Pilihan melalui penyesuaian ijasah.
Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2002.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah penghargaan atas prestasi kerja
dan pengabdian kepada Negara setelah melalui persyaratan tertentu.Selain itu, kenaikan
pangkat juga dimaksudkan sebagai pendorong bagi PNS untuk lebih meningkatkan
prestasi kerja dan pengabdiannya. Beberapa masalah substansial berkenaan dengan prima
tidaknya pelayanan kenaikan pangkat PNS berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi
unit-unit pengelola kepegawaian. Di lingkungan pemerintah kota Kupang pelaksanaan
Kenaikan Pangkat Pilihan melalui penyesuaian ijasah telah dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan
Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijasah.