Karya Tulis Ilmiah
Tinjauan Yuridis Penerapan Surat Keputusan Bersama Terkait Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan
Penulisan ini disusun untuk memaparkan status PNS Tipikor terhadap SKB Pemberhentian PNS Tipikor, yang kemudian dikaitkan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan penulisan disusun secara deskriptif dan didukung dengan data yang diperoleh melalui observasi, diskusi, penelusuran internet, dan dokumentasi. Sejauh ini, status PNS Tipikor melalui Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian, BKN memberikan penetapan pertimbangan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Walaupun begitu, ada saja permasalahan yang terjadi dalam menerapkan SKB Pemberhentian PNS tersebut, diantaranya, adanya beberapa PNS Tipikor yang masih belum diberhentikan. Hasil penelitian menyarankan adanya warning dari BKN berupa sanksi yang tegas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengimplementasikan SKB Pemberhentian PNS tersebut.