Karya Tulis Ilmiah
Perancangan Knowledge Management System Pada Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara
Reformasi birokrasi memiliki tujuan antara lain terwujudnya Instansi Pemerintahan yang
profesional, berkinerja tinggi, efektif dan efisien. Untuk mewujudkannya, Instansi Pemerintah
harus siap untuk memanfaatkan pengetahuan (knowledge) yang mereka miliki, termasuk juga
belajar dari pengalaman di masa lalu. Secara umum hal ini diwujudkan dalam bentuk peraturan,
kebijakan dan cara kerja dalam Instansi Pemerintah tersebut. Kendala yang sering dihadapi
adalah tidak terdokumentasinya pengetahuan dan pengalaman dalam Instansi Pemerintah
tersebut dengan baik.
Pemerintah menyadari pentingnya knowledge management dalam pembuatan kebijakan
dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya peraturan MenpanRB Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan
(Knowledge Management). Perancangan knowledge management dimaksudkan untuk
meningkatkan kemampuan Instansi Pemerintah dalam mengelola aset intelektualnya berupa
pengetahuan dan pengalaman yang ada. Tujuannya adalah memanfaatkan aset tersebut untuk
mencapai kinerja organisasi yang lebih baik untuk mempercepat pencapaian tujuan
pelaksanaan reformasi birokrasi.