Karya Tulis Ilmiah
Penetapan Status Tewas Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Status dan Kedudukan Badan Kepegawain Negara Tahun 2019 (Studi Kasus Penetapan Tewas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor)
Kedudukan dan peran dari pegawai negeri dalam setiap organisasi pemerintahan
sangatlah menentukan, sebab Pegawai Negeri Sipil merupakan tulang punggung
pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Dalam Undang-
undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berkaitan dengan
perlindungan Aparatur Sipil Negara maka pemerintah wajib memberikan
perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Jaminan ini berdasarkan amanat
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor70 tahun 2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai
Aparatur Sipil Negara. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan kepada
pegawai yang mengalami kecekaan saat dalam perjalanan menuju atau pulang
kerja, dan saat jam kerja. Rumusan masalah pada penelitian ini antara lain: 1)
Bagaimanakah Penetapan Status Tewas terhadap Pegawai Negeri Sipil yang
meninggal dunia karena dan atau dalam menjalankan tugas di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Alor?; 2) Kendala apa yang timbul dalam Penetapan Status
Tewas terhadap Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia karena dan atau
dalam menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor?. Dalam
penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini
antara lain: 1) Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, dan jaminan kematian tersebut dilaksanakan sesuai dengan
sistem jaminan sosial nasional. Sedangkan bantuan hukum diberikan berupa
pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait
pelaksanaan tugasnya; 2) Tewas adalah keadaan seseorang yang meninggal dunia
akibat menjalankan tugasnya. Penetapan tewas dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK). Dari penetapan yang dilakukan oleh PPK tersebut digunakan
sebagai dasar dalam memberikan santunan kematian kerja, uang duka tewas,
biaya pemakaman, dan/atau bantuan beasiswa bagi ahli waris Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang dinyatakan tewas.