Karya Tulis Ilmiah
Legal Needs Analysis (LNA) Rancangan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam
Pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus 2023 di gedung DPR pada
kegiatan sidang bersama dalam rangka penyampaian RUU R-APBN 2024
dan nota keuangan dinyatakan bahwa untuk menjaga agar pelaksanaan
transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus
diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien,
kompeten, profesional,dan berintegritas. Pelaksanaan reformasi birokrasi
harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan
kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan
kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan
penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri
sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan
akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi
dan pembangunan nasional.