Karya Tulis Ilmiah
Telaahan Perubahan Kebijakan Periode Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil merupakan penyelenggara pelayanan publik bagi masyarakat
dan diharapkan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan
kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta tulang punggung negara. Dalam Undang Undang Nomor
43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang
Pokok – Pokok Kepegawaian dinyatakan bahwa pangkat merupakan tingkat
seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan
kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Selanjutnya dinyatakan dalam Pasal 17 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam
jabatan dan pangkat tertentu.
Kemudian setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengganti Undang Undang Nomor 8 Tahun
1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 8
Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian, kesejahteraan menjadi salah satu
asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
disebutkan bahwa penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan
kualitas hidup Pegawai ASN. Oleh karena itu asas kesejahteraan menjadi hal yang
penting dalam penyelenggaraan manajemen ASN bagi pengelola kepegawaian, baik
pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional.