Karya Tulis Ilmiah
Penetapan Status Tewas Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Status dan Kedudukan Badan Kepegawain Negara Tahun 2019 (Studi Kasus Penetapan Tewas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemberian
sanksi kepada PNS di daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, untuk mengetahui
pantangan dalam memberikan undang-undang itu bersifat empiris. Setting penelitian
berada di Kabupaten Tanah Datar. Data yang digunakan adalah data primer dan
sekunder. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi pustaka meliputi buku,
peraturan, makalah, studi sebelumnya, dokumen, dll. data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
nasional bergantung pada kesempurnaan aparatur sipil negara. Disiplin merupakan
salah satu unsur kesempurnaan menjadi PNS. Namun, masih banyak pegawai negeri
melanggar aturan. Dalam upaya meningkatkan disiplin PNS, pemerintah telah
melakukannya mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun
2010 tentang Pegawai Negeri Sipil Disipliner. Berdasarkan hal tersebut, penelitian
ini mengkaji bagaimana proses pemberian sanksi kepada perdata aparatur pemerintah
daerah Kabupaten Tanah Datar, untuk mengetahui pantangan dalam pemberian
sanksi disiplin bagi pegawai negeri. Disimpulkan bahwa pemberian sanksi pada
Pemerintahan Sigi didasarkan peraturan pemerintah no. 53 Tahun 2010, sanksi
meliputi: (a) Sanksi disiplin ringan, (b) sanksi disiplin rata-rata, (c) Sanksi disiplin
berat, dan sanksi tersebut dilakukan oleh petugas berwenang.