Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Karya Tulis Ilmiah
Prosedur Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin
GUSTINA LASARI PUTRI, NPM 2020.10.100253, Prosedur Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Banjarmasin, di bawah bimbingan Widarto sebagai Dosen pembimbing I dan H. Bakhtiar
sebagai Dosen pembimbing II
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil di Kanreg VIII BKN Banjarmasin, hambatan apa yang ditemukan,
dan upaya yang telah dilakukan untuk memperbaiki prosedur kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan
analisa kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara
dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini seluruh pegawai yang dianggap
menguasai dan berpotensi memberikan informasi tentang proses kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil, key infoman Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian
Kantor Regional VIII BKN.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil telah sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, yang diawali instansi pengusul
menginput usulan kenaikan pangkat melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil
Negara (SIASN), hambatan yang ditemukan dalam prosedur kenaikan pangkat adalah
bahwa instansi pengusul mengirimkan usulan mendekati batas waktu penutupan aplikasi
secara bersamaan, persyaratan yang dilampirkan tidak sesuai/kurang, instansi pengusul
masih kurang memahami cara menggunakan aplikasi SIASN, jaringan internet kurang
stabil di beberapa daerah, SDM Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian yang masih
kurang, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, disposisi tugas tambahan dari pimpinan
dan masuknya usulan layanan kepegawaian lainnya.
Upaya yang dilakukan untuk memperbaiki pelaksanaan prosedur kenaikan
pangkat mengadakan 1). Adanya surat edaran dari BKN tentang percepatan layanan
kenaikan pangkat dan mutasi PNS berbasis sistem SIASN setiap periode kenaikan
pangkat, 2). Mengadakan Forum grup Discussion (FGD) sebelum usulan kenaikan
pangkat dibuka pada aplikasi SIASN, 3). Pendampingan penggunaan aplikasi SIASN
kepada instansi pengusul, 4). Telah disampaikan spesifikasi minimal perangkat computer
yang dapat digunakan, 5). Sharing, coaching dan mentoring untuk berbagi pengetahuan
kepada pegawai Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian, 6). Melakukan komunikasi
secara terus menerus dan koordinasi antara tim verifikasi Bidang Mutasi dan Status
Kepegawaian dengan pengelola kepegawaian instansi pengusul.