Karya Tulis Ilmiah
Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021
Disiplin merupakan sesuatu yang sangat penting dalam setiap kehidupan manusia, karena dengan disiplin ada keteraturan, tindakan-tindakan manusia yang diperbolehkan dan bahkan tidak dibolehkan atau dilarang. Dengan demikian sikap disiplin merupakan keharusan setiap orang dalam menjalani kehidupan bersama agar terjaga sikap saling menghargai. Bahwa dengan sikap disiplin tersebut setiap orang akan terbiasa melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya dilakukan dan mampu menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang tidak diperbolehkan agar tidak mengganggu dalam proses kehidupan bersama, baik dalam bekerja bersama, belajar bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Prosedur Pelaksanaan Disiplin dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan kendala apa yang timbul dalam Proses Pelaksanaan Disiplin dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian kualitatif, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakkan disiplin pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang sudah sesuai dengan ketentuan sebagaiamana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negera Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diawali dari pemanggilan, tata cara pemeriksaan hingga penjatuhan hukuman disiplin. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran dari setiap individu untuk patuh dan taat terhadap aturan, diperlukan adanya sanksi secara tegas bilamana seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan tidak mengulangi hal yang sama kedepannya.