Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Karya Tulis Ilmiah
Video pemahaman cascading untuk keseragaman pemahaman SAKIP unit kerja di lingkungan BKN
Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang
profesional, berkarakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mampu melayani publik, netral, sejahtera,
berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Sejalan
dengan hal tersebut, setiap unit kerja di setiap instansi pemerintah harus mampu
melaksanakan setiap pekerjaannya dengan profesional, transparan, dan berinovasi untuk
terus berkembang. Selain itu, adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi
Pemerintah yang menyatakan bahwa dalam rangka menciptakan organisasi yang
berorientasi pada hasil demi mempercepat pembangunan nasional, maka organisasi harus
berfokus pada pencapaian tujuan-tujuan organisasi dengan memanfaatkan sumber daya
yang dimilikinya secara efektif dan efisien. Untuk memanfaatkan sumber daya tersebut
secara efektif maka setiap unit kerja/ aparatur harus memiliki peran dan kontribusi yang
jelas dan terukur bagi pencapaian tujuan organisasi. Kontribusi yang dimaksudkan ini
harus sesuai dengan tingkatan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan oleh
masing-masing unit kerja. Untuk memastikan bahwa setiap unit kerja/ aparatur memiliki
kontribusi yang jelas dan terukur bagi pencapaian organisasi maka perlu dilakukan
penjenjangan kinerja (cascading) dan penyelarasan kinerja organisasi. Cascading dan
penyelarasan kinerja organisasi merupakan bagian dari tahapan perencanaan kinerja
dalam proses Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).