Karya Tulis Ilmiah
Tinjauan Hukum Disiplin Bagi PNS Yang Tidak Memberikan Hak Gaji Bekas Isteri dan Anak Pasca Peceraian
Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusanhakim atas tuntutan
salah satu pihak dalam perkawinan itu. Bagi PNS pernikahan dan perceraian
dilakukan harus seijin atasan. Setiap atasan yang menerima surat permintaan ijin
perceraian harus berusaha dahulu merukunkan kembali suami istri tersebut.
Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib
menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
Bagi PNS yang tidak bersedia memberikan hak gaji kepada bekas istri dan anak-
anaknya pasca perceraian maka akan diberikan Hukuman Disiplin sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.