Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Karya Tulis Ilmiah
Penyusunan Buku Saku Tata Cara Pelaporan Gratifikasi Melalui UPG
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Calon PNS wajib menjalani
masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan itu merupakan masa prajabatan
yang dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan dilakukan
secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semngat dan motivasi
nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab,
dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pendidikan dan pelatihan
tersebut hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.