Karya Tulis Ilmiah
Pembuatan Banner Prosedur Pelayanan Informasi Publik Badan Kepegawaian Negara
Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik sangat penting dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia. ASN dituntut untuk membawa
perubahan bagi pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu, ASN juga diharapkan untuk
dapat mengembangkan kompetensinya sejalan dengan perkembangan zaman khususnya di
bidang pemerintahan dan pelayanan publik. Pelayanan publik adalah salah satu tugas ASN
yang telah diamanatkan dalam Pasal 11, Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi Pegawai ASN bertugas
memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas